Kabarindo24jam.com | Cibinong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap catatan skor integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalami peningkatan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 yang dilakukan pihak KPK.
Usai mengikuti rapat koordinasi MPC KPK di Cibinong, Selasa (20/1/2026), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigadir Jenderal Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pengelolaan integritas Pemkab Bogor saat ini tercatat berada pada angka 73,8.
“Kami mengevaluasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor tahun 2025. Salah satunya pengelolaan integritas yang skornya meningkat, sekarang menjadi 73,8,” kata Bahtiar yang mengaku surprised atau terkesan dengan kinerja Pemkab Bogor dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Ia pun mengapresiasi capaian tersebut, seraya menekankan bahwa peningkatan skor integritas menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpin Pak Bupati Rudy Susmanto, karena ini bisa memperbaiki integritas,” ujarnya.
Mantan Kapolresta Bogor ini menjelaskan, terdapat delapan area tata kelola yang menjadi fokus evaluasi KPK, di antaranya pengadaan barang dan jasa, perencanaan, penganggaran, serta pengelolaan aset milik daerah. “Banyak pemerintah kabupaten dan kota mengalami penurunan di beberapa area tersebut, khususnya pengadaan barang, jasa, perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, evaluasi KPK menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah. “Kami ingin memastikan langkah-langkah pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor semakin sehat dan bersih,” kata Rudy.
Bahtiar Ujang Purnama menambahkan, bahwa pihak KPK juga menaruh perhatian khusus pada sektor pertambangan di Kabupaten Bogor karena memiliki risiko terhadap penerimaan daerah dan berdampak pada lingkungan.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola keuangan pertambangan, termasuk meminimalisir dampak lingkungan yang nantinya justru membebani anggaran pemerintah,” ujar Bahtiar.
Menurut dia, pendampingan KPK dilakukan melalui fasilitasi lintas instansi, analisis permasalahan, perumusan tindak lanjut, serta pengawasan langsung maupun tidak langsung. “Pendampingan ini tidak hanya satu instansi, karena kewenangannya lintas sektor. KPK akan memfasilitasi, mengidentifikasi permasalahan, dan mengawasi agar ke depan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Cok)





