Kepala DPTR Kabupaten Bogor Optimis Menhut Raja Juli Lepas 75 Desa dari Kawasan Kehutanan

0
110

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengaku optimis dan bahkan sangat yakin bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bakal mengabulkan permohonan Pemkab Bogor terkait dikeluarkannya 75 desa di 22 kecamatan di Bumi Tegar Beriman dari peta kawasan kehutanan.

Eko menyebut rencana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkunjung ke Desa Sukawangi, Sukamakmur pada Senin 26 Januari 2026 mendatang, menjadi momentum jitu bagi Pemkab Bogor untuk bisa meyakinkan Menteri Raja Juli untuk melepaskan ke 75 desa tersebut.

Diketahui, merupakan salah satu desa yang paling luas diklaim masuk kawasan kehutanan. “Kami berharap kebijakan Kementerian Kehutanan meluluskan permohonan atau rekomendasi Pemkab Bogor, terkait 75 desa di Bumi Tegar Beriman, yang masuk ke dalam kawasan kehutanan,” harap Eko Mujiarto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, walaupun peta yang dipakai saat ini adalah produk Kementerian Kehutanan, ia optimis permohonan atau rekomendasi Pemkab Bogor diluluskan atau dikabulkan Raja Juli Antoni. “Yang terpenting, kajian yang kami lampirkan pada permohonan pelepasan 75 desa dari kawasan kehutanan itu tepat administrasi. Saya sih cukup optimis, bakal dikabulkan Kementerian Kehutanan,” tuturnya.

Adapun total luas lahan di 75 desa yang masuk kawasan kehutanan ialah seluas 7.788 hektare. Dimana, 782 hektare digunakan untuk kantor pemerintahan desa, Puskesmas, bangunan sekolah, jalan dan lainnya. Selain itu, 1.815 hektare milik perseorangan, 48 hektare digunakan badan sosial, dan 5.143 hektare digunakan untuk kepentingan lainnya.

Terkait dengan empat orang warga Desa Sukawangi Sukamakmur yang saat ini menjadi tersangka penyerobotan lahan kawasan kehutanan, diharapkan bisa lepas dari jeratan hukum setelah dilepaskannya lahan pemukiman, perkebunan, dan sarana prasarana Desa Sukawangi dari kawasan kehutanan. “Semoga nanti status hukum mereka tidak lagi menjadi tersangka,” tambahnya.

Sebagai informasi, kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap, berfungsi sebagai perlindungan lingkungan dan sumber daya alam, serta dibagi menjadi hutan konservasi (pengawetan keanekaragaman hayati), hutan lindung (pencegahan bencana), dan hutan produksi (pemanfaatan lestari).

Ini berbeda dari hutan fisik karena status hukumnya yang diatur negara, memastikan fungsinya terjaga meskipun secara fisik mungkin tidak sepenuhnya berhutan, dan pengelolaannya memerlukan izin negara. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini