Truk Tambang Limestone Langgar Jam Operasional, Dishub dan Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

0
50

Kabarindo24jam.com | Klapanunggal – Puluhan truk tambang galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik karena diduga melanggar aturan jam operasional serta membawa muatan melebihi batas tonase yang ditetapkan. Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak, yang menekankan pentingnya penegakan peraturan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 – yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021 – jam operasional khusus untuk angkutan tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, jalan kabupaten di Bogor hanya memiliki kapasitas tonase maksimal 8 ton, namun truk-truk tersebut disinyalir membawa muatan jauh di atas batas tersebut.

Johner Simanjuntak, aktivis sosial yang akrab disapa Opung, mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak tegas pelanggaran tersebut. “Perbup sudah jelas mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, tapi faktanya masih banyak yang tidak mematuhi,” ujarnya pada Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, aturan yang berlaku sudah tepat dan berpihak pada masyarakat, namun lemahnya penerapan di lapangan menjadi kendala utama. “Pengawasan perlu dilakukan di titik-titik masuk jalan kabupaten, baik dari jalan nasional maupun provinsi, agar truk tambang tidak sembarangan masuk ke wilayah yang tidak mampu menampung muatan berat,” jelasnya. Ia juga mengingatkan para pengusaha tambang untuk memiliki komitmen dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Masyarakat berharap pengusaha patuh pada peraturan daerah, dan penegak hukum jangan mengabaikan kondisi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan serangkaian sosialisasi terkait Perbup tersebut, bahkan pernah memasang spanduk pembatasan jam operasional bersama Dishub. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respon positif dari pelaku usaha tambang. “Kita berencana melakukan penertiban, namun akan terlebih dahulu melakukan koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait yaitu Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya. (Ind)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini