Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terang-terangan menyebut aksi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan singkatan dari operasi tipu-tipu. Noel bahkan menuding KPK dinilai sedang mencari sensasi seperti influencer.
“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Noel masih tidak terima disebut terjaring OTT KPK.
Ia menyatakan penyidik KPK memintanya datang saat menangkap sejumlah orang terkait kasus pemerasan sertifikasi K3. Lebih dari itu, lanjut Noel, KPK dinilai tengah membohongi Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan, Noel juga menuduh KPK sedang berpolitik dalam kasusnya. “Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus (tahu publik),” ujar Noel yang dikenal sebagai aktivis 98.
Namun pernyataan Noel itu disanggah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang kemudian meminta Noel untuk fokus menjalani persidangan dan memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi pun mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif yang bertujuan untuk mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. “Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lainnya. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sementara itu, disebutkan para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional. (Cok/*)




