Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja Usai Penertiban Online Scam, KBRI Lakukan Pendataan dan Asesmen

0
146

Kabarindo24jam.com | Phnom Penh, 27 Januari 2026 — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat 2.493 Warga Negara Indonesia (WNI) telah melapor dan meminta bantuan kepulangan ke Indonesia setelah keluar dari jaringan penipuan daring (online scam) yang ditertibkan oleh otoritas Kamboja.

Lonjakan laporan terjadi sejak pertengahan Januari 2026, seiring operasi penegakan hukum Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat aktivitas online scam dan judi daring ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Phnom Penh, Sihanoukville, dan kawasan perbatasan.

Penjelasan KBRI Phnom Penh
KBRI Phnom Penh menyampaikan bahwa seluruh WNI yang melapor sedang melalui proses pendataan, verifikasi identitas, dan asesmen kasus untuk menentukan langkah perlindungan serta fasilitasi kepulangan.
Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan, KBRI memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sementara itu, WNI yang masih memiliki paspor aktif dapat kembali ke Indonesia secara mandiri sesuai ketentuan imigrasi.

KBRI juga menegaskan bahwa setiap kasus ditangani secara individual, mengingat latar belakang dan peran masing-masing WNI di lokasi kerja berbeda-beda.

Alasan Kamboja Membasmi Online Scam dan Judi Daring
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kamboja merupakan bagian dari upaya penegakan hukum nasional dan kerja sama internasional dalam memerangi:
kejahatan siber lintas negara,
penipuan keuangan daring,
serta dugaan praktik perdagangan orang dan kerja paksa.
Aktivitas online scam dan judi daring ilegal dinilai menimbulkan dampak hukum, ekonomi, dan reputasi internasional, sehingga pemerintah setempat meningkatkan operasi penindakan, penutupan lokasi, serta pemeriksaan terhadap pekerja asing yang terlibat.

Modus Online Scam dan TPPO yang Umum Terjadi
Berdasarkan pola kasus yang ditangani perwakilan RI dan aparat penegak hukum, modus yang kerap digunakan sindikat meliputi:
Rekrutmen kerja palsu
Korban direkrut melalui media sosial atau aplikasi pesan dengan tawaran pekerjaan administrasi, pemasaran digital, atau customer service bergaji tinggi.
Pemindahan lintas negara
Calon pekerja diberangkatkan ke negara tujuan dengan visa non-kerja atau jalur informal.

Penguasaan dokumen
Setibanya di lokasi, paspor atau dokumen identitas diambil oleh pihak perusahaan atau pengelola lokasi.
Pemaksaan aktivitas penipuan daring
Pekerja diwajibkan menjalankan penipuan seperti:
penipuan asmara (romance scam),
investasi fiktif dan kripto palsu,
manipulasi transaksi judi daring.

Tekanan dan pembatasan kebebasan
Dalam sejumlah kasus dilaporkan adanya ancaman denda, kekerasan, atau larangan keluar lokasi kerja.
Apakah Ada Keterlibatan Oknum di Indonesia?
Hingga 27 Januari 2026, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia maupun aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya keterlibatan oknum tertentu di Indonesia dalam jaringan tersebut.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa pendalaman terus dilakukan, termasuk penelusuran:
jalur perekrutan,
pihak perekrut,
serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum di dalam negeri.
Setiap indikasi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah Pemerintah Indonesia
Pemerintah melalui KBRI dan kementerian terkait terus:
memberikan perlindungan konsuler,
memfasilitasi pemulangan WNI,
serta melakukan pencegahan melalui edukasi publik terkait tawaran kerja ke luar negeri yang tidak prosedural.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui jalur resmi serta perlunya kerja sama lintas negara dalam menangani kejahatan siber dan perdagangan orang.
Terima kasih.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini