Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti ada persengkongkolan dalam memenangkan peserta tender tertentu.
Dilansir dari laman resmi KPPU, Rabu (28/1/2026), dalam putusannya Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai Terlapor I, PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai Terlapor II, serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 sebagai Terlapor III.
Perkara tersebut mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025. Dalam persidangan terungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender, antara lain kesamaan dokumen penawaran di antara dua peserta tender yang tersisa serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal. Pola persekongkolan dilakukan melalui kerja sama antar pelaku usaha serta keterlibatan pihak penyelenggara tender untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Majelis menemukan sejumlah indikator persekongkolan, di antaranya kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, hingga kesamaan alamat IP serta metadata dokumen penawaran antara Terlapor I dan Terlapor II.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama. Hal tersebut dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor.
Selain itu, Majelis Komisi menilai Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II. Sementara itu, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender guna mencegah terulangnya praktik persekongkolan serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi, pada saat lelang proyek pembangunan RSUD Tahun Anggaran 2021, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor dikepalai oleh Bambam Setia Aji yang saat ini sudah menduduki jabatan Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah Kabupaten Bogor.
Adapun terkait perkara yang diputus oleh Majelis KPPU ini, PT Jaya Semanggi Enjiniring adalah rekanan pelaksana pembangunan proyek RSUD Parung (Bogor Utara) yang menelan biaya sebesar Rp 93,4 miliar. Ironisnya, alih-alih berwujud Rumah Sakit, proyek Kesehatan untuk melayani masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bogor itu kini menjadi klinik utama kesehatan.
Pada tanggal 30 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap dugaan korupsi di pembangunan RSUD Parung ini pada 2021-2022. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor (ketika itu) Agustian Sunaryo menjelaskan pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.
“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih. Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” ujar Agustian.
Tapi entah kenapa, penanganan kasus dugaan korupsi pada RSUD Parung tersebut tak pernah jelas kelanjutannya hingga saat ini. Namun pada 9 Desember 2025 lalu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor (saat ini) Denny Achmad, mengatakan dugaan perkara tersebut masih ditangani jajarannya.
Ia menyebut pihaknya akan lebih dulu melakukan ekspose perkara untuk mengetahui apakah ada alat bukti yang kurang pada perkara yang terbilang kompleks tersebut. “Perkara tersebut kompleks namun tetap berjalan penyidikannya, Kami sedang adaptasi dan akan mengeksposenya, apakah alat buktinya sudah lengkap,” tutur Denny Achmad. (Cok/*)





