KPK Tutup Celah Pemanfaatan Aset Hambalang, Tegaskan Proyek Mangkrak Tetap Milik Negara

0
16

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan status hukum proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang hingga kini mangkrak. Lembaga antirasuah memastikan aset bekas proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak mana pun, termasuk kalangan politik, karena masih menjadi barang rampasan negara.

Penegasan itu disampaikan Wakil Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, yang mempersoalkan mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuah inkracht. KPK menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, seolah-olah aset bermasalah hukum dapat digunakan kembali tanpa melalui mekanisme yang sah.

Juru bicara KPK menekankan bahwa proyek Hambalang merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, seluruh aset yang berkaitan langsung dengan perkara berada di bawah penguasaan negara dan tidak bisa dialihkan, dimanfaatkan, maupun dimodifikasi tanpa keputusan resmi dari pemerintah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut KPK, kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan terkait aset negara sangat penting, terutama bagi pejabat publik dan tokoh politik. Hal ini untuk mencegah munculnya tafsir keliru di masyarakat serta menjaga prinsip penegakan hukum dan tata kelola aset negara yang transparan.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan aset hasil penanganan perkara korupsi agar tidak kembali disalahgunakan. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pemanfaatan aset negara harus selalu mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, serta kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu. (Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini