Kabarindo24jam.com | Jonggol –
Sejumlah warga Kampung Tegal Salam, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mengeluhkan keberadaan tiang listrik milik PLN yang berdiri di dalam rumah mereka. Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi penghuni rumah.
Keluhan itu disampaikan oleh warga RT 01 RW 08 yang mengaku telah lama resah akibat dampak yang ditimbulkan. Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya menuturkan, keberadaan tiang listrik di dalam rumah sering menimbulkan masalah, terutama saat hujan deras dan angin kencang.
“Kalau hujan, airnya turun lewat tiang itu, terus bocor ke genteng dan membasahi dinding rumah. Kadang lantai juga jadi becek,” ungkap warga kepada media.
Selain menyebabkan kebocoran, di sekitar tiang listrik tersebut juga terdapat banyak kabel yang melintang ke berbagai arah. Kondisi ini, yang dalam istilah Sunda disebut paturamceng, semakin menambah rasa tidak nyaman sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya listrik.
Warga mengaku sudah pernah mengajukan permohonan kepada pihak PLN agar tiang listrik tersebut dipindahkan. Namun, menurut pengakuan warga, pihak PLN justru meminta agar pemindahan dilakukan secara mandiri dengan biaya pribadi.
“Saya sudah minta dipindahkan, tapi katanya harus saya yang mindahin dan biayanya tanggungan sendiri. Jelas saja saya nggak sanggup,” keluhnya.
Menanggapi aduan tersebut, salah satu Ketua RT di Desa Sukasirna menyampaikan bahwa pihak desa akan mengambil langkah resmi dengan menyurati PLN. Pemerintah desa berkomitmen untuk membantu dan mengawal keluhan warga agar mendapat penanganan yang semestinya.
“Kami akan mengawal aduan warga ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN seharusnya memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila pemasangan tiang dilakukan di atas tanah atau bangunan milik warga sebanyak 11 rumah serta masjid dan mushola ” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, H. Junaedi Samsudin, yang ditemui usai kegiatan reses di Kecamatan Jonggol, Senin (kemarin), turut menanggapi persoalan tersebut.
“Kalau memang benar ada tiang listrik berdiri di dalam rumah warga, silakan laporkan langsung ke PLN. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Jika ada kendala, kami siap membantu,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak PLN agar tidak terus menimbulkan keresahan dan potensi bahaya bagi warga Desa Sukasirna. (In)





