Inpekstorat dan Kejaksaan Kabupaten Bogor Pantau Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa

0
39

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya secara khusus akan melakukan pengawasan melekat dan ketat terhadap setiap desa dalam realisasi serta pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) desa tahun ini yang nilainya bertambah menjadi Rp1,5 miliar.

Arif Rahman menyebut dalam kegiatan pengawasan ini, Inspektorat Kabupaten Bogor akan bersama-sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. “Sekarang kan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar, berarti kita antisipasi pengelolaannya bersama Kejari Kabupaten Bogor,” ujar Arif kepada wartawan di Cibinong, Sabtu, 31 Januari 2026.

Bahkan, kata Arif, ke depan akan digencarkan sosialisasi mengenai kegiatan anti korupsi kaitan pengelolaan bankeu dana desa. “Insyaallah ada kegiatan roadshow di 40 kecamatan terkait dengan sosialisasi kegiatan anti korupsi karena kita mengantisipasi pengelolaan dana bankeu infrastruktur desa,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Inspektorat dan Kejari Kabupaten Bogor pun akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam). “Karena pihak kecamatan sebagai pengawas terhadap desa-desa yang ada di wilayahnya,” tuturnya.

Arif menyebut, pengawasan secara ketat itu penting dilakukan agar kasus penyelewengan dana seperti tahun sebelumnya tidak kembali terulang. “Kita berharap dengan sosialisasi itu, minimal mereka tau batasan-batasan terkait penggunaan dana-dana desa. Jika kita berkaca pada 2025, maka 2026 ini harusnya tidak ada lagi desa yang tersangkut korupsi dana desa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana menerangkan, bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.

“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” jelas Hadijana kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.

Setiap desa pun tidak akan mendapat ‘jatah’ bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pasa prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan. “Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” imbuhnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini