Terbitkan ‘Red Notice’ ke 196 Negara, Polri Buru Konglomerat Riza Chalid

0
114

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol. Riza yang dikenal sebagai konglomerat perminyakan nasional merupakan buron kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengungkap bahwa red notice tersebut telah disebar ke 196 negara. “Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” ungkap Brigjen Untung dalam keterangan persnya dikutip, Senin (2/2/2026).

Dia menuturkan, untuk keberadaan MRC sudah terdeteksi berada di mana meski tidak bisa disampaikan ke publik. Namun, dari pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tersebut untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.

“Set NCB Interpol, mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, terkait dengan kejahatannya di Indonesia sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” jelas Ses NCB.

Seperti diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini