Kabarindo24jam.com | Jakarta – Keputusan Komisi III DPR yang menganulir hasil rapat paripurna terkait penetapan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian menetapkan Adies Kadir melalui paripurna yang sama, dinilai berbagai kalangan menunjukkan adanya problem serius dalam mekanisme seleksi pejabat negara, khususnya uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, mempertanyakan keputusan DPR yang dapat dibatalkan dengan mudah oleh paripurna yang sama. Polemik ini bukan hanya soal bermasalahnya proses yang mengantarkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR, tetapi juga mencerminkan sikap DPR yang dengan mudah membatalkan keputusan yang telah mereka buat sendiri.
Lucius menilai persoalan ini menguatkan urgensi pentingnya reformasi DPR, terutama dalam mekanisme seleksi calon pejabat negara. Ia pun menyoroti praktik uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang selama ini dijalankan DPR, khususnya di Komisi III, yang kerap kehilangan makna seleksi karena hanya dihadapkan pada satu calon.
“Fit and proper test itu instrumen untuk menentukan siapa yang paling layak menduduki jabatan tertentu. Tapi kalau calon yang disediakan hanya satu, lalu seleksinya apa?” ujar Lucius dalam sesi Diskusi Media bertajuk “Kasus Adies & Thomas: Perlukah Reformasi DPR?” yang dikutip pada Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya terjadi dalam pemilihan hakim MK, tetapi juga pada proses penentuan Panglima TNI, Kapolri, hingga pejabat negara lainnya, di mana Presiden atau DPR kerap hanya mengajukan satu nama. Dalam kondisi seperti itu, DPR praktis hanya memiliki pilihan menerima atau menolak, sehingga uji kelayakan menjadi tidak relevan sejak awal.
Dalam konteks pemilihan hakim MK, Lucius menyebut baik pada fit and proper test pertama yang menghasilkan Inosentius Samsul, maupun fit and proper test kedua yang menetapkan Adies Kadir, DPR hanya menyodorkan satu calon. Akibatnya, proses seleksi kehilangan makna karena tidak ada kompetisi atau persaingan dan perbandingan kemampuan antar kandidat.
Charles Simabura, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Andalas, menyebut cara kerja DPR beberapa hari lalu kembali meruntuhkan kepercayaan publik yang baru pulih terhadap MK. Charles menilai DPR arogan. Siapa pun yang mereka pilih sangat mungkin untuk dicopot di tengah jalan seperti yang juga dialami mantan Hakim Konstitusi Aswanto sebelumnya.
Tak hanya itu, Charles mencemaskan praktik serupa bisa menjadi contoh buruk yang sangat mungkin ditiru pula oleh Presiden dan MA dalam hal pemilihan calon hakim MK. Sehingga Charles mengajak publik untuk melihat kembali bagaimana komposisi hakim MK yang sekarang menjabat. Komposisi ideal harus dijaga dan dipastikan seimbang.
“Seperti di Amerika, komposisi antara hakim MK yang progresif dan hakim MK yang konservatif haruslah seimbang,” kata Charles mencontohkan. Ia menilai dengan komposisi hakim MK yang seimbang dan sehat mampu meredam guncangan dalam praktik ketatanegaraan.
Mantan Hakim Konstitusi yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai ketiadaan acuan dalam memaknai Pasal 24C UUD 1945—dengan menyerahkan sepenuhnya pencalonan hakim MK kepada tiga lembaga berbeda—selalu membuka pintu akal-akalan. Jika praktik serupa oleh DPR saat ini terus berlanjut, Palguna meragukan sembilan hakim MK akan kuat bertahan menjadi tulang punggung konstitusi. (Cok/*)




