Kabarindo24jam.com | Babakan Madang -Ada yang menarik saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Senin (2/2/2026). Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyaknya spanduk iklan yang dinilainya mengganggu estetika.
Persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor. “Terlalu banyak. Kalau saya ke Balikpapan dan saya ke Banjarmasin hampir engga berbeda. Spanduk-spanduk, kalau saya naik ke Hambalang, spanduk, spanduk. Dengan banyaknya spanduk-spanduk tersebut, mengganggu keindahan,” ujarnya.
”Bogor yang menjadi kota tempat tinggal saya akan jauh lebih indah tanpa spanduk-spanduk tersebut. Bogor itu dulu kota paling indah, kota paling indah. Bung Karno lebih senang di Bogor daripada Jakarta. Dari dulu aku pengen tinggal di Bogor, akhirnya jadi presiden ya tinggal di Bogor,” sambung Presiden Prabowo.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu adalah ekspresi kerisauan dirinya yang ingin menggalakkan gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Gerakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menggaet daya tarik wisawatan mancanegara untuk datang ke Indonesia.
Terkait hal tersebut Prabowo Subianto pun meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Ia menilai keberadaan spanduk-spanduk tersebut dapat mencoreng citra postif pariwisata Indonesia di mata dunia.
“Kenapa harus besar-besar sih? Turis datang nggak mau lihat spanduk. Saudara-saudara terlalu banyak spanduk baliho iklan, tolong ditertibkan. Ajak bicara pengusaha, Kadin, HIPMI, asosiasi pengusaha, bicara sama mereka,” tandasnya.
Berdasarkan data hingga awal 2026 (termasuk laporan realisasi akhir 2025), tidak ditemukan angka total spesifik mengenai jumlah fisik iklan terpasang di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025. Data yang tersedia lebih berfokus pada target penerimaan pajak reklame. Sehingga, tidak melihat perlu adanya estetika dalam pemasangan spanduk.
Terkait masalah spanduk mengganggu estetika juga terjadi di daerah tujuan wisata di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Selama ini, media promosi yang tersebar di sepanjang jalur Puncak justru dinilai memperburuk wajah kawasan wisata andalan tersebut. Bahkan, reklame bergaya lama seperti banner kain dan rangka bambu masih banyak ditemukan di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Pegiat lingkungan kawasan Puncak, Arwin Bayu Putra, menilai dalam satu dekade terakhir keindahan alam Puncak terusik oleh invasi visual yang masif dan tak terkendali. “Memasuki 2026, janji Pemkab Bogor untuk menata ulang kawasan Puncak seharusnya bukan lagi sekadar wacana administratif, melainkan sebuah keharusan eksistensial bagi masa depan pariwisata,” ujar Arwin.
Menurutnya, kawasan Puncak saat ini tengah mengalami polusi visual dan krisis estetika. Secara prinsip, ruang publik merupakan hak warga negara untuk dinikmati secara visual tanpa gangguan. Namun di Puncak, hak tersebut kerap terampas oleh “hutan besi” baliho dan reklame yang tumpang tindih.
Padahal, wisatawan datang ke Puncak untuk menikmati gradasi hijau pepohonan dan birunya langit pegunungan, bukan paparan iklan yang menutup lereng-lereng bukit. Ketidakteraturan ini, lanjut Arwin, menciptakan kesan ‘kumuh premium’. “Saat ini Puncak hanyalah kawasan dengan potensi ekonomi tinggi, namun dikelola dengan manajemen visual yang rendah,” ucapnya.
Arwin menambahkan, Pemkab Bogor sejatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persoalan di lapangan jauh lebih kompleks, terutama terkait kepatuhan terhadap Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan kesesuaian titik lokasi.
Data awal 2026 menunjukkan masih adanya disparitas signifikan antara jumlah reklame fisik yang terpasang dengan nilai pajak yang masuk ke kas daerah. “Ini mengindikasikan adanya kebocoran, atau bahkan pembiaran terhadap reklame ilegal. Penertiban yang dilakukan Satpol PP dari Gadog hingga Puncak Pass seharusnya dipandang sebagai upaya restorasi ruang, bukan semata tindakan represif,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor serta Dinas Perumahan dan Permukiman, terkait penataan reklame hotel dan restoran di jalur Puncak.
Pada prinsipnya, PHRI menyatakan siap melakukan penataan reklame secara mandiri dengan berpedoman pada panduan resmi dari Pemkab Bogor. “Kami siap jika reklame nantinya diseragamkan, baik dari sisi ukuran, desain, maupun penempatan titik lokasi agar tertib dan tertata. Kita tunggu seperti apa konsep penataannya, baru kami bergerak sesuai arahan” pungkasnya. (Cok/*)





