Usut Kasus Pasar Modal dan TPPU, Polisi Sita Dokumen dari Kantor Sekuritas

0
158

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas yang berlokasi di Equity Tower – Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Pihak Bareskrim menyebut aksi penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi identitas perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut. “Saat ini oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/2/2026).

Petugas menyita sejumlah boks besar yang pada bagian luarnya tertera keterangan mengenai tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Ade Safri, langkah ini bertujuan untuk menghimpun berbagai alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Ia juga menjelaskan keterkaitan perusahaan tersebut dalam perkara yang melibatkan entitas lain. “PT Shinhan Sekuritas ini adalah merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML proses IPO pada saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap akan mendalami indikasi pidana terkait saham gorengan. Pendalaman itu dilakukan setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok dua hari berturut-turut.

“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Brigjen Ade Safri.

Ade Safri menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, yakni perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.

Bahkan, katanya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Junaedi dan Mugi Bayu telah divonis bersalah melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar,” katanya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons mengenai anjloknya IHSG. Kejagung mengungkapkan memantau anjloknya bursa saham karena menyangkut kepentingan masyarakat. Syarief menekankan, Kejagung memantau tiap hal yang menyangkut kepentingan publik luas. Salah satunya rontoknya pasar modal.

Diketahui sebelumnya, gejolak IHSG dalam dua hari berturut-turut telah menimbulkan gelombang pengunduran diri para pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, tercatat lima pejabat BEI dan OJK yang menyatakan mengundurkan diri.

Mereka yakni, Direktur Utama BEI Iman Rachman, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini