Pejabat Bea Cukai yang Diciduk KPK Punya Rumah Penyimpanan Hasil Korupsi

0
100

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek sebuah safe house atau rumah aman yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil kejahatan korupsi kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sebuah video yang beredar di kalangan jurnalis, Minggu (8/2/2026), tampak petugas KPK melakukan penggeledahan di safe house tersebut. Terlihat ditemukan lima amplop cokelat berisikan gepokan uang pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

“Ya memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan hasil suap,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain safe house khusus tersebut, Personil KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. Salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. “Total senilai Rp 40,5 miliar,” ungkap Budi.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar, Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

Kemudian Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000, Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar, Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar dan Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini