Habibi Dipecat DKPP, Dede Juhendi Jabat Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Bogor

0
16

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat M Habibi dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor. DKPP menyatakan Habibi terbukti menerima uang dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, saat Pilkada 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian amar putusan 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Atas hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menggelar rapat internal dan menunjuk Dede Juhendi sebagai pelaksana tugas Ketua KPU Kota Bogor. “Kami telah menentukan pelaksanaan tugas organisasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor. Dan saya yang ditunjuk sebagai Plt,” kata Dede Juhendi kepada awak media.

Tugas Plt ini akan berakhir setelah ketua definitif terpilih dan disahkan sebab dalam waktu dekat ini KPU Kota Bogor akan menggelar pleno internal untuk memilih ketua definitif, yang kemudian hasilnya akan sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Majelis Hakim DKPP menyatakan pengadu pada pokoknya mengadukan bahwa Habibi selaku teradu melanggar kode etik karena menerima gratifikasi dari Raendi-Eka pada Pilkada 2024. Majelis DKPP menyebut pengadu merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024.

Saat itu, kata DKPP, pengadu mendapat pesan WhatsApp dari Habibi yang isinya meminta pengadu datang ke rumah Habibi. “Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 orang anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5 atas nama dr Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024,” sebut DKPP.

“Bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi Pengadu dengan Teradu melalui aplikasi WhatsApp terus berlanjut. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Teradu kembali menghubungi Pengadu dan meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu guna mengambil uang operasional sejumlah Rp 10 juta,” sambung DKPP.

DKPP mengatakan pengadu dan Habibi kembali bertemu pada 7 November 2024. Saat itu, katanya, Habibi dan beberapa anggota PPK membahas mekanisme pemenangan Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada 2024.

“Serta membagikan dana operasional awal kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp 500 ribu. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Pengadu juga meminta kepada anggota PPK yang hadir agar membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan,” ujar DKPP.

DKPP mengatakan teradu menyerahkan uang Rp 33 juta sebagai dana operasional kepada pengadu. DKPP juga menyebut pengadu bertemu dengan beberapa anggota PPK yang tergabung dalam tim pemenangan yang dikoordinasi pengadu untuk membahas alokasi anggaran dengan rincian, anggaran untuk PPS Rp 1.500.000 dan masing-masing pemilih sebesar Rp 150 ribu.

DKPP juga menyebut Habibi meminta pengadu mengambil uang Rp 3,7 miliar dari seseorang di salah satu lokasi di Bogor. DKPP mengatakan Habibi mengambil Rp 500 juta dengan dalih pengamanan. Sehingga sisa uang berjumlah Rp 3.200.000.000.

Selanjutnya uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop, dan masing-masing amplop berisi Rp 2 juta, sehingga total uang yang dimasukkan dalam amplop adalah sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian sisa uang Rp 200 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Novi. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu yang bernama Altisan Sumampouw yang merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024.

DKPP menyatakan Habibi, pengadu dan saksi pengadu yang berstatus PPK terbukti tidak netral dan melakukan tindakan melanggar hukum. “DKPP berpendapat tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar DKPP.

Sebagai informasi, Pilkada Kota Bogor dimenangi oleh pasangan nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin. Keduanya telah dilantik dan juga bertugas sebagai Wali Kota Bogor. Sementara itu, pasangan Raendi dan Eka, yang disebut DKPP memberi uang ke Habibi, meraih 71.736 suara dalam Pilkada Kota Bogor. Suara mereka menjadi yang terbanyak ketiga. (Man/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini