Norwegia dan Komitmen Lingkungan Kebijakan Nol- Deforestasi dalam Pengadaan Publik

0
103

Kabarindo24jam.Com | Jakarta — Norwegia dikenal sebagai salah satu negara pelopor dalam upaya menekan deforestasi global melalui kebijakan pengadaan publik dan pengawasan rantai pasokan.

Komitmen ini sering menjadi rujukan internasional dalam diskusi perlindungan hutan, meski bukan berupa larangan total atas seluruh aktivitas penebangan.

Parlemen Norwegia pada 2016 mengadopsi kebijakan yang mengarahkan pemerintah untuk tidak menggunakan barang atau jasa dari pemasok yang berkontribusi terhadap perusakan hutan. Pendekatan tersebut membuat negara itu kerap disebut sebagai yang pertama menerapkan standar pengadaan publik bebas deforestasi, terutama untuk komoditas berisiko seperti kayu, minyak sawit, kedelai, dan produk pertanian lain.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi lingkungan yang lebih luas, mencakup sektor energi dan perdagangan. Pemerintah memperketat penggunaan biofuel yang dinilai berisiko terhadap pembukaan hutan serta menyesuaikan regulasi domestik dengan standar internasional terkait perlindungan lingkungan.

Selain regulasi internal, Norwegia juga berperan dalam pendanaan konservasi hutan melalui kerja sama lintas negara, yang bertujuan menekan laju kehilangan tutupan hutan di berbagai kawasan dunia.

Pendekatan berbasis kebijakan dan pembiayaan ini dinilai sebagai salah satu instrumen diplomasi lingkungan yang signifikan.
Meski demikian, sejumlah analis menilai penyebutan “larangan deforestasi sepenuhnya” sering kali tidak tepat.

Kebijakan yang diterapkan lebih berfokus pada pengendalian rantai pasokan dan standar keberlanjutan dalam konsumsi pemerintah, bukan larangan mutlak terhadap semua aktivitas penebangan di wilayah domestik.

Langkah-langkah tersebut tetap menempatkan Norwegia sebagai salah satu aktor penting dalam upaya global menjaga kelestarian hutan, di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak deforestasi terhadap perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Kebijakan negara ini menunjukkan bagaimana instrumen pengadaan publik dan perdagangan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi perlindungan lingkungan.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini