Laporkan Jaksa Nakal, Kejaksaan Agung Jamin Keamanan Kepala Desa

0
112

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani meminta kepada para kepala desa yang merasa diperas oleh oknum jaksa agar tidak takut melapor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menjamin oknum jaksa yang kedapatan memeras akan diamankan dan diproses sesuai aturan hukum maupun etik.

“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kejari di Padang Lawas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning (peringatkan),” ujar Reda dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyinggung soal penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritongan atas dugaan pungutan liar kepada kepala desa. Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi contoh bagi Kajari lain agar tidak mengulangi hal serupa.

Bahkan, peringatan ini juga ditunjukkan kepada daerah lain. “Sudah ada contoh ini, bukan cuma di sini (Sumut), ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi (ada kajari ditangkap karena) yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya oknum lah minta-minta uang, meras, segala macam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Soemarlin terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Kajari. Tak cuma itu, Soemarlin juga tengah menjalani proses hukum dan etik. Hal itu ia hadapi bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan Staf Tata Usaha Kejari Palas, Zul Irfan.

Mereka diduga kedapatan melakukan pungutan liar. Ketiganya sebelumnya diduga telah meminta uang Rp 15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas. Akibat hal itu, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan.

Sebagai informasi, kejagung telah mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang memiliki berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa. Salah satunya adalah Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat pemerintahan.

Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa.

Selain itu, Kejagung melalui Jamintel juga mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini