Kabarindo24jam.com | Jakarta –Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Hal ini mengemuka usai munculnya gelombang protes dan seruan boikot bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah baru-baru ini akibat kenaikan nilai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai memberatkan.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (18/2/2026).
Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1-2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35-2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.
“Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini,” ujarnya. Hanya saja, Khozin menyatakan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama.
Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi perhatian. “Dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD dan aspek kemampuan masyarakat,” kata dia.
Khozin pun mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.
“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” imbuh dia.
Dalam kaitan itu, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pemprov yang sedang membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. (Cok/*)





