FGD: Pengaturan Rokok Electrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (“Whip Pink”) di Indonesia

0
97

Kabarindo24jam.com | Jakarta – 18 Febuari 2026, Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks terkait peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif. Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi telah memunculkan pola penggunaan zat adiktif dalam bentuk baru yang kerap dipersepsikan sebagai legal, modern, dan relatif aman. Padahal, berbagai kajian ilmiah menunjukkan adanya risiko kesehatan dan keamanan yang signifikan.

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penggunaan rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung Etomidate, serta penyalahgunaan Dinitrogen Oksida yang beredar dalam kemasan berlabel “Whip Pink”. Modus ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan zat berbahaya.

Sebagai leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas secara khusus fenomena tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (‘Whip Pink’) di Indonesia” pada Rabu (18/2), di Ruang Moh. Hatta, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai bidang, meliputi kesehatan, regulasi, penegakan hukum, penelitian, serta unsur pengawasan obat dan makanan. Melalui forum tersebut, BNN mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penyusunan langkah strategis lintas sektor guna merespons perkembangan pola penyalahgunaan zat adiktif yang semakin adaptif dan kompleks.

Membuka forum diskusi, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa fenomena penggunaan vape berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan yang eksponensial menjadikan rokok elektrik tidak lagi sekadar produk alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia menekankan bahwa persepsi vape sebagai pilihan yang lebih “aman” dibandingkan rokok konvensional perlu disikapi secara kritis dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, di balik citra kekinian yang ditampilkan, terdapat potensi risiko kesehatan serta celah penyalahgunaan yang patut menjadi perhatian bersama.

“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (NPS),” ungkap Kepala BNN RI.

Fenomena serupa juga terlihat pada penyalahgunaan produk yang dikenal sebagai Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide. Zat tersebut kerap disalahgunakan untuk memperoleh sensasi euforia sesaat. Padahal, penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan dampak neurologis serius, termasuk gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga risiko kerusakan permanen.

Praktik penyalahgunaan ini seringkali berkaitan erat dengan budaya pesta dan tren vaping di kalangan anak muda, sehingga membentuk pola perilaku yang tampak “normal” secara sosial, namun menyimpan ancaman kesehatan dan keselamatan yang signifikan.

Melalui FGD ini, BNN mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpikir visioner dan bertindak progresif demi kepentingan bangsa. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan, langkah pengaturan dan pengawasan diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam dinamika penyalahgunaan zat adiktif di Indonesia.

#warondrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*

(LS/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini