Wali Kota Bogor Keras! Semua Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan 1447 H

0
83
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi bersama Ketua DPRD Adityawarman Adil memberikan keterangan terkait SK Walikota Bogor tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Ramadhan

Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap dapat meresahkan masyarakat luas sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 H tahun 2026, yakni dengan menutup seluruh Tempat Hiburan Masyarakat (THM) yang acapkali melakukan ‘kenakalan’ membuka usahanya di pertengahan dan menjelang akhir bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 0001.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Kebijakan Pak Wali Kota Dedie A Rachim ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (19/2/2026).

Selain penutupan THM, Pemkot Bogor juga mewajibkan rumah makan memasang tirai penutup pada siang hari. Kemudian masyarakat dilarang menyalakan petasan serta melakukan kegiatan sahur on the road di jalan umum. “Kami mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutur Denny.

Adapun tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadhan, antara lain, klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan.

Dilansir dari siaran pers Diskominfo Kota Bogor, Wali Kota Dedie A Rachim telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.

Terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor, diputuskan bahwa pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim. “Tahun ini tarling kami bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing,” kata Wali Kota Dedie.

Dedie juga menyampaikan, Ramadhan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.

“Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kami siapkan dengan baik,” katanya.

Dedie Rachim juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadhan. Kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan.

Selain itu, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor. “Kami persiapkan semuanya sampai H+7 pasca-lebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadhan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tutur Wali Kota. (Man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini