Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa larangan berpergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun KPK tidak memperpanjang pencegahan terhadap bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur lantaran statusnya hanya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masa pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji ini berlaku sampai 12 Agustus 2026. “Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (20/2/2026).
Perpanjangan masa cegah ke luar negeri ini, tambah Budi, dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung. Meski begitu, KPK tidak memperpanjang pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur, meski politisi Partai Golkar itu pernah dilarang ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 9 Januari 2026.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan Yaqut dan Gus Alex hingga saat ini. Lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan final perihal kerugian negara yang sedang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji formil penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. (Cok/*)





