Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Lembaga antirasuah menilai regulasi tersebut akan memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengembalian kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran aturan khusus mengenai perampasan aset merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Menurut dia, pendekatan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara, melainkan juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditarik kembali.
Budi menjelaskan, perampasan aset menjadi instrumen penting dalam menciptakan efek jera. Pelaku korupsi, kata dia, tidak hanya kehilangan kebebasan akibat hukuman badan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Tanpa mekanisme yang efektif, upaya pemberantasan dinilai berpotensi gagal menyentuh motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI karena dinilai mampu memperkuat pendekatan follow the money dalam penelusuran harta hasil korupsi. Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diyakini dapat dilakukan lebih cepat, terukur, serta akuntabel, sekaligus melengkapi kerangka hukum yang telah berlaku saat ini.
Pembahasan RUU tersebut telah dimulai Komisi III DPR sejak 15 Januari 2026. Rancangan aturan itu terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, serta masuk dalam empat RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun ini sebagaimana disampaikan Komisi III DPR pada 10 Februari 2026. KPK berharap pengesahan regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan memastikan setiap aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.





