Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan, melainkan standar mutu, jaminan kepastian hukum, sekaligus kekuatan ekonomi nasional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan, kebijakan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai bentuk perlindungan bagi sekitar 87 persen penduduk Indonesia yang beragama Islam.
Ia menyampaikan pentingnya menjaga konsistensi penerapan sertifikasi halal di tengah dinamika perdagangan global. Menurut Singgih, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat posisi industri dalam negeri.
Singgih juga menyoroti beredarnya informasi terkait klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS. Produk yang dimaksud mencakup sektor pangan, kesehatan, kosmetik, hingga manufaktur.
Menurut dia, isu tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai bagian dari diplomasi dagang. Pemerintah, kata dia, perlu mengkajinya secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, serta ketahanan industri pangan nasional, terutama sektor perunggasan dan produk makanan halal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal juga berfungsi sebagai instrumen daya saing di pasar global. Nilai belanja produk halal dunia pada 2024–2025 mencapai lebih dari 3,1 triliun dollar AS, sementara Indonesia menjadi pasar terbesar ketiga dengan konsumsi sekitar 282 miliar dollar AS pada 2025. Singgih mengingatkan, pelonggaran aturan terhadap produk impor berbahan daging berpotensi menekan industri perunggasan nasional yang memproduksi 4,25–4,28 juta ton daging ayam per tahun dan menyerap jutaan tenaga kerja. Karena itu, ia menegaskan setiap perjanjian internasional harus selaras dengan peraturan nasional dan tidak mengurangi hak masyarakat atas jaminan produk halal yang jelas dan transparan. (Man*/)





