Personil Brimob Aniaya Pelajar, Polri Minta Maaf dan Tindak Tegas Pelaku

0
7

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakui dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap dua pelajar di Maluku telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Untuk itu, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengakui bahwa tindakan personil Brimob itu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Karena itu, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Isir dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (22/2/2026).

Johnny memastikan, institusinya berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat melalui proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. Polri mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kronologi kejadian Peristiwa itu bermula saat dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Maluku. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Kedua korban diketahui masih duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.

Di lokasi kejadian, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku. Tak lama kemudian, terduga diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Belum diketahui penyebab polisi itu langsung memukul korban. Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tak lama setelah kejadian dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brimob hingga menewaskan seorang pelajar tersebut. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, meminta kepolisian menindak pelaku secara cepat, proporsional, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, YLBHI juga mendesak adanya perbaikan struktural menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu yang disoroti adalah perlunya evaluasi terhadap peran Brimob di tengah masyarakat. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini