Komunitas Masyarakat Adukan Maraknya Tambang Ilegal di Bogor Barat ke Kejaksaan

0
8

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dugaan maraknya pertambangan ilegal di wilayah Barat Kabupaten Bogor membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS) tergerak untuk membuat laporan khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (23/2/2026) dengan memuat rincian potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp49,48 miliar.

Dalam dokumen pengaduan yang diperoleh wartawan, BBS memaparkan dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Kerugian negara dihitung dari potensi pajak yang tidak dibayarkan, royalti yang tidak disetorkan, hingga beban pemulihan lingkungan dan infrastruktur.

Aktivitas yang dipersoalkan disebut terjadi di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Warga mendokumentasikan keberadaan alat berat yang menggali tanah, pasir, dan batu secara terbuka dalam kurun waktu cukup lama.

Komunitas BBS menduga praktik tersebut menggunakan modus perluasan wilayah tambang di luar izin usaha pertambangan atau overshoot IUP. Mereka juga menyinggung temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 yang mencatat sejumlah IUP minerba di Kabupaten Bogor diduga melampaui batas konsesi.

Ketua BBS, Supendy, menyebut estimasi kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun mencapai Rp16,987 miliar. “Jika ditambah kebutuhan pemulihan lingkungan dan rekonstruksi infrastruktur sebesar Rp32,5 miliar, maka total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendorong agar laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi serta melibatkan tim ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan. BBS juga meminta penelusuran aliran dana serta pemeriksaan terhadap pelaku usaha maupun pihak pemberi izin dan pengawas.

Selain melapor ke kejaksaan, komunitas tersebut berencana melakukan audiensi dan membuka posko pengaduan warga untuk menggalang dukungan publik. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan praktik tambang ilegal tidak lagi merugikan masyarakat. (Dul/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini