Kabarindo24.com | Bogor kota -Pemerintah Kota Bogor mulai mengatur ulang arus distribusi komoditas sayur dan buah sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Bogor Suryakencana. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas pasar lebih tertib dan tidak kembali menimbulkan kepadatan di kawasan tersebut.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai pengendalian suplai menjadi kunci agar kawasan pasar tidak kembali semrawut. Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas terhadap distribusi barang, upaya penataan yang dilakukan pemerintah akan sulit berjalan optimal. “Kalau kemudian sisi suplainya tidak diberikan informasi yang cukup, tidak dikendalikan, maka bisa dibayangkan tidak akan pernah tertib di wilayah Pasar Bogor,” kata Dedie di Tugu Kujang, Selasa (24/3/2026) malam.
Mulai Kamis (26/3/2026), seluruh angkutan barang yang membawa komoditas sayur dan buah dilarang masuk ke kawasan Pasar Bogor. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen penataan kawasan, di mana seluruh aktivitas bongkar muat dipindahkan ke lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.
Dedie menegaskan, tidak ada lagi aktivitas suplai yang diperbolehkan berlangsung di area Pasar Bogor. “Jadi suplai tidak boleh lagi didrop di wilayah Pasar Bogor ini. Semuanya harus mengosongkan wilayah Pasar Bogor,” ujarnya. Pada tahap awal, pemerintah masih mengedepankan sosialisasi dan pengarahan kepada para sopir angkutan agar memahami aturan baru tersebut.
Penjagaan di sejumlah titik akses menuju Pasar Bogor diperketat untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyebutkan, petugas akan berjaga di sejumlah jalur masuk seperti Tugu Kujang, Jalan Roda, Suryakencana, Empang menuju Gang Aut, hingga Lawang Gintung. “Seluruh angkutan barang yang mengangkut komoditas sayuran dan buah-buahan kita cegat di inlet-inlet yang menuju Pasar Bogor dan sekitarnya,” kata Sujatmiko. Ia menambahkan, selama masa sosialisasi petugas hanya memberi imbauan, sedangkan penindakan berupa penilangan akan mulai diberlakukan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP setelah aturan resmi diterapkan.







