Kabarindo24jam.com | Lebak – Ketegangan terjadi dalam acara halalbihalal aparatur sipil negara (ASN) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lebak di Pendopo Bupati, Senin (30/3/2026). Momen yang semestinya menjadi ajang silaturahmi itu berubah menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah bereaksi atas pernyataan Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya di hadapan peserta acara.
Insiden bermula saat Bupati Hasbi menyampaikan sambutan dan arahan kepada ASN terkait pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan. Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung peran dan kewenangan wakil bupati dalam struktur pemerintahan daerah.
Hasbi secara khusus menyoroti batasan kewenangan wakil bupati dalam berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Ia merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 tuh tugasnya wakil bupati, tidak boleh wakil bupati bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Masa Pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya begitu tugas wakil bupati tuh,” kata Hasbi.
Dalam lanjutan sambutannya, Hasbi juga menyinggung latar belakang Amir Hamzah yang pernah tersangkut kasus hukum. Ia menyebut Amir sebagai mantan narapidana dalam perkara suap sengketa Pilkada 2013 yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur,” ujar Hasbi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi langsung dari Amir Hamzah. Ia berdiri dari kursinya dan berupaya mendekati Hasbi sebelum akhirnya ditahan oleh sejumlah ASN yang berada di lokasi. Amir kemudian memilih meninggalkan acara, sementara kegiatan halalbihalal yang dihadiri para ASN itu berlanjut dalam suasana yang tidak lagi kondusif. (Man*/)







