Perwakilan Warga Pati Masuk Balkon Paripurna DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah warga Pati menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kehadiran mereka berlangsung pada saat DPR membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rombongan perwakilan berada di balkon ruang rapat paripurna untuk menyaksikan langsung penyampaian laporan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset sekaligus menegaskan komitmen agar regulasi tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.

Bacaan Lainnya

Agenda tersebut memang tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. penyelesaian RUU tersebut tidak lagi sekadar menjadi target umum. Habiburokhman menyatakan pembahasan akan diarahkan hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Setelah laporan Komisi III disampaikan, Dasco juga menegaskan komitmen DPR terhadap jadwal penyelesaian tersebut.
Kehadiran perwakilan AMPB di balkon paripurna menjadi bagian dari rangkaian aksi penyampaian aspirasi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI.

Salah satu tuntutan utama kelompok tersebut adalah kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Audiensi dengan Pimpinan DPR
Setelah menyaksikan rapat paripurna, perwakilan AMPB kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan itu, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.

Dasco menyatakan pimpinan DPR telah menyepakati komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Dalam audiensi tersebut, AMPB juga menyampaikan tuntutan agar pimpinan DPR bertanggung jawab apabila tenggat yang telah disepakati tidak terpenuhi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak AMPB setelah pertemuan, terdapat komitmen mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen hasil audiensi dan perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang secara otomatis memberhentikan pimpinan DPR.

Dasco Buka Ruang Aspirasi AMPB
Selain persoalan tenggat waktu, Dasco mempersilakan AMPB menyampaikan masukan secara langsung dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

AMPB dapat memberikan masukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang masih dibuka Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut sejalan dengan proses pembahasan RUU yang selama ini dilakukan Komisi III.

DPR menyebut telah melakukan puluhan RDPU dan sejumlah kunjungan kerja untuk menyerap masukan masyarakat serta pemangku kepentingan. Namun, substansi RUU masih memerlukan pembahasan, antara lain mengenai mekanisme perampasan aset, perlindungan pihak ketiga, pembuktian, hingga pengelolaan aset hasil perampasan.

Dengan adanya dokumen komitmen tersebut, AMPB menyatakan akan mengawal realisasi janji DPR hingga batas waktu yang telah ditentukan. Perwakilan massa juga menyampaikan rencana untuk kembali melakukan pengawalan di sekitar Gedung DPR apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan sesuai tenggat yang disepakati.

Sementara situasi di sekitar Kompleks Parlemen pada rangkaian audiensi tersebut dilaporkan berlangsung kondusif. Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, massa AMPB kemudian meninggalkan lokasi.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *