Kabarindo24jam.com|PANGKALPINANG – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dari jabatannya untuk masa jabatan 2025–2030. Informasi tersebut dikonfirmasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel pada Senin, 28 September 2026, setelah menerima petikan Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Babel, Imam Kusnadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses administrasi pemerintahan terkait status hukum yang sedang dihadapi Hellyana. Pemprov Babel menegaskan pemberhentian tersebut bersifat sementara dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
Berdasarkan keterangan Pemprov, selama masa pemberhentian sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini masih memasuki tahapan persidangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Hellyana mengonfirmasi telah menerima petikan Keppres yang diantarkan pihak Inspektorat dan Biro Umum Pemprov Babel ke rumah dinasnya pada Senin siang. Ia menyatakan masih mempelajari isi keputusan tersebut dan menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hellyana, petikan yang diterimanya memuat keputusan pemberhentian sementara, sementara bagian pertimbangan hukum masih dipelajari lebih lanjut. Secara hukum, mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu dapat diberhentikan sementara melalui keputusan presiden setelah melalui proses administrasi pemerintahan.
Hingga 28 September 2026, belum ditemukan salinan lengkap Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 yang dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi pemerintah. Karena itu, sejumlah rincian teknis dalam keputusan tersebut masih mengacu pada penjelasan resmi Pemprov Babel dan pernyataan para pihak yang terkait.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena menyangkut jalannya pemerintahan daerah. Namun, status pemberhentian sementara tidak mengubah prinsip bahwa proses hukum terhadap Hellyana masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir pengadilan.
(Ls/*)







