Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Budi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitas sebagai pihak yang dilaporkan. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung dalam suasana kondusif dan penyidik menyampaikan pertanyaan terkait perkara yang sedang didalami.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang malam. Budi menyebut penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan selama proses permintaan keterangan tersebut.

Menurut Budi, seluruh pertanyaan penyidik dapat dijawab dalam proses pemeriksaan. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum sekaligus upaya memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Laporan terhadap Budi diajukan Faizal Assegaf pada April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi setelah Faizal menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi menyatakan proses penanganan perkara mencakup pendalaman laporan, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.

Perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Faizal oleh KPK pada 7 April 2026. Saat itu, KPK memeriksa Faizal sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap atau korupsi terkait importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menyatakan pemeriksaan antara lain mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Faizal kemudian mempersoalkan pernyataan yang disampaikan Budi kepada media setelah pemeriksaan tersebut.

Menurut pihak pelapor, pernyataan itu merugikan nama baiknya dan dinilai memberikan kesan bahwa dirinya mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Posisi tersebut merupakan dasar laporan Faizal dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Budi sebelumnya menyatakan bahwa penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi KPK sebagai lembaga publik. Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Usai pemeriksaan 29 September 2026, Budi kembali menyatakan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK.

Ia juga menyebut tidak pernah bertemu secara personal dengan Faizal untuk membahas perkara tersebut dan mengatakan proses hukum akan dijalani secara profesional.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *