DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pergantian Listyo Sigit Masuk Tahap Pelantikan

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Bacaan Lainnya

Komisi III Setujui Secara Aklamasi
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR pada Kamis pagi menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Uji kelayakan tersebut dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan surat tersebut menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses pergantian Kapolri. Dalam rapat pleno Komisi III, Suyudi mendapat persetujuan secara aklamasi setelah menyampaikan visi, misi, serta gagasannya mengenai arah kepemimpinan Polri.

Suyudi mengusung konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari gagasan kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Dalam paparannya, masyarakat ditempatkan sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.

DPR Setujui Pergantian Kapolri
Hasil Komisi III kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Dengan keputusan itu, proses politik dan persetujuan parlemen terhadap pergantian pucuk pimpinan Polri telah dilalui. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa dokumen hasil persetujuan DPR selanjutnya dikirimkan kepada Presiden.

Pelantikan Dijadwalkan Setelah Zuhur
Tahap berikutnya adalah pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Puan Maharani menyampaikan bahwa Suyudi dijadwalkan dilantik sebagai Kapolri pada Kamis siang, 1 Oktober 2026, setelah Zuhur.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui pengangkatan Suyudi.
Karena itu, sampai pelantikan benar-benar dilaksanakan dan dikonfirmasi melalui sumber resmi, penyebutan yang paling tepat adalah Suyudi Ario Seto telah disetujui DPR sebagai Kapolri dan dijadwalkan dilantik Presiden, bukan menyatakan pelantikan telah berlangsung.

Suyudi Sebelumnya Kepala BNN
Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang sebelum proses pencalonan Kapolri menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan memiliki pengalaman pada sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten sebelum dipercaya memimpin BNN. Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025.

Listyo Sigit dan Akhir Proses Pergantian Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Pergantian kali ini diawali dengan Surpres Presiden pada 30 September 2026, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, kemudian persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada 1 Oktober.

Dengan demikian, proses pergantian tersebut berlangsung dalam beberapa tahapan: 30 September 2026: Presiden mengirim Surpres mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

1 Oktober 2026 pagi: Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto dan menyetujuinya secara aklamasi.
1 Oktober 2026: Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

 

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *