Kabarindo24jam.com | LANGKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Camat Hinai dan Kantor Camat Salapian pada 8–9 Oktober 2026. Peninjauan tersebut menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), ketertiban administrasi kehadiran, kebersihan lingkungan kerja, serta kelayakan fasilitas pelayanan masyarakat.
Dalam kunjungan ke Kantor Camat Hinai pada Kamis (8/10/2026), Tiorita memeriksa kondisi ruang kerja dan sejumlah fasilitas, terutama dapur serta toilet kantor. Pembenahan kebersihan, penataan ruangan, dan perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan menjadi bagian dari perhatian dalam sidak tersebut.
Tiorita juga menekankan pentingnya ketertiban kehadiran dan administrasi absensi pegawai. Menurutnya, aparatur kecamatan harus menjalankan tanggung jawab secara konsisten karena kantor kecamatan merupakan salah satu tempat masyarakat memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan.
Dalam pemberitaan mengenai kunjungan di Hinai, Camat Hinai, Bahrum, dilaporkan tidak berada di kantor ketika sidak berlangsung. Penilaian mengenai alasan ketidakhadiran memerlukan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari kemudian, Jumat (9/10/2026), Tiorita melanjutkan peninjauan ke Kantor Camat Salapian. Pemeriksaan mencakup kedisiplinan pegawai, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas, serta kondisi fasilitas perkantoran.
Sejumlah sarana yang diperiksa meliputi kursi, penerangan ruangan, kebersihan lingkungan, dan kelayakan toilet. Peninjauan tersebut ditujukan untuk memastikan lingkungan kantor terawat dan mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Tiorita mengingatkan aparatur agar menjaga kedisiplinan, mematuhi ketentuan kehadiran, serta melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pengelolaan fasilitas kantor juga perlu diperhatikan secara rutin, bukan hanya ketika pimpinan melakukan pemeriksaan.
Dalam laporan mengenai sidak Salapian, ketentuan penggunaan pakaian dinas, termasuk busana Melayu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah, turut menjadi perhatian.
Penerapan ketentuan tersebut perlu mengacu pada aturan resmi yang berlaku di Kabupaten Langkat.
Kebersihan kantor menjadi bagian dari kualitas pelayanan
Peninjauan di Hinai dan Salapian memperlihatkan sejumlah aspek mendasar yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengawasan kantor kecamatan, mulai dari kehadiran pegawai hingga pemeliharaan fasilitas.
Kebersihan toilet, penataan dapur, kondisi sarana kerja, dan ketertiban administrasi merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan kantor. Hal-hal tersebut perlu ditangani melalui pemeliharaan rutin dan tindak lanjut oleh perangkat kecamatan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, kedisiplinan ASN tidak cukup dinilai hanya dari kehadiran atau kepatuhan terhadap pakaian dinas. Pelaksanaan tugas, keberlangsungan pelayanan, dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Catatan yang muncul selama sidak perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan yang terukur. Meski demikian, informasi mengenai sanksi atau tindakan disiplin tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi yang mendukungnya.
(Los/*)






