Penertiban Kampung Bahari: 48 Bangunan Dibongkar, PT KAI Angkut 58 Gerbong Material

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Aparat gabungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penertiban dan pembersihan bangunan liar di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan yang berlangsung sejak 2 November 2026 itu menyasar bangunan di sepanjang jalur rel kereta api dan kawasan aset perkeretaapian.

Penertiban tersebut dilakukan setelah operasi penggerebekan narkotika oleh Polda Metro Jaya. Selain penegakan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan semi permanen, pengangkutan material, serta penataan kawasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

Bacaan Lainnya

Hari Kamis, 5 November 2026, pemerintah mencatat sebanyak 48 bangunan semi permanen telah dibongkar. Sementara itu, PT KAI melaporkan 58 gerbong material hasil pembersihan telah diangkut hingga Jumat, 6 November 2026.

Penataan kawasan Kampung Bahari berlangsung setelah Polda Metro Jaya melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi yang melibatkan BNN, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Brimob itu, petugas mengamankan 27 orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penggerebekan dilakukan secara serentak dari sejumlah sisi kawasan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut menemukan barang bukti berupa pil psikotropika dari salah satu lokasi. Sejumlah orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pengamanan 27 orang tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum kepolisian.

Pada Rabu, 4 November 2026, penertiban mulai dilaksanakan secara terpadu di sepanjang jalur rel A5 hingga A9. Menurut laporan kepolisian sekitar 30 bangunan semi permanen ditertibkan pada tahap awal. Kegiatan tersebut melibatkan 530 personel, terdiri atas unsur Brimob, Polres Metro Jakarta Utara, Satpol PP, PT KAI, dan PPSU.

Penertiban kemudian berlanjut hingga Kamis, 5 November 2026. Pemerintah Kota Jakarta Utara mencatat tambahan 22 bangunan dibongkar sehingga jumlah keseluruhan mencapai 48 unit.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara Muhammad Andri mengatakan, kegiatan menyasar kawasan jalur rel A5 sampai A11 dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.

Sekitar 400 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, PT KAI, PLN, dan sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan secara bertahap.
Pembongkaran juga menggunakan dua unit ekskavator milik PT KAI dan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.

PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta turut mengambil bagian dalam kegiatan pembersihan kawasan tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa pembersihan dilakukan sejak Senin, 2 November hingga Jumat, 6 November 2026.

Dalam kegiatan tersebut, material hasil pembongkaran dan pembersihan diangkut menggunakan sarana kereta api menuju emplasemen Stasiun Tanjung Priok.
Selanjutnya, material dipindahkan ke truk yang disiapkan Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Menurut laporan KAI, jumlah material yang diangkut mencapai 58 gerbong, dengan rincian:
2 November: 5 gerbong.
4 November: 20 gerbong.
5 November: 24 gerbong.
6 November: 9 gerbong.
KAI juga menyebut luas area aset perusahaan di kawasan Kampung Bahari mencapai sekitar 47.537 meter persegi.

Pembersihan diprioritaskan pada bangunan yang sudah tidak berpenghuni dan material di sekitar jalur rel yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Warga meminta kepastian relokasi
Di tengah proses pembongkaran, persoalan tempat tinggal warga menjadi salah satu perhatian.
Pemerintah Kota Jakarta Utara menyebut penertiban sempat mendapat penolakan dari sebagian warga yang masih mengharapkan kepastian mengenai relokasi.

Camat Tanjung Priok Samsul Rizal Khadafi menyampaikan bahwa PT KAI telah memberikan surat peringatan kepada warga yang masih menempati kawasan rel dengan tenggat pengosongan selama lima hari, sebagaimana disampaikan dalam laporan Kamis, 5 November 2026.

Sebelumnya, dalam peninjauan kawasan pada 3 November, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menekankan bahwa penataan harus dilakukan secara humanis dan disertai perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat.

Warga perlu didata, termasuk kondisi tempat tinggal dan sumber penghasilan mereka. Hal ini terutama menyangkut masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari kegiatan pemilahan dan pengelolaan sampah.

Alternatif hunian masih dibahas
Dalam pembahasan antara PT KAI, pemerintah daerah, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, salah satu alternatif hunian yang mengemuka adalah kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan bahwa pilihan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah juga menyebut terdapat 46 penerima bantuan perbaikan rumah di beberapa RW kawasan Kampung Bahari. Pendataan ulang akan dilakukan untuk melihat kemungkinan penambahan penerima sesuai ketersediaan program.

Selain tempat tinggal, pemerintah dan pihak terkait turut membahas kemungkinan pendampingan usaha serta dukungan ekonomi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sementara pemerintah daerah dan aparat kepolisian turut menangani aspek ketertiban serta kondisi sosial masyarakat. Pengawasan di sekitar bantaran rel juga direncanakan terus diperkuat agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati bangunan yang mengganggu fungsi perkeretaapian.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *