JAKARTA – Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hakikatnya merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Karenanya, aksi protes oleh 75 pegawai KPK yang gagal sama saja dengan melawan hukum.
“Bila TWK dinafikan hasilnya, itu sama dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran-Bandung, Prof Romli Atmasasmita, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).
Menurut Romli, segala protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat mereka yang tidak lulus TWK.
Dia menjelaskan sudah seharusnya perlu ada penghargaan atau hadiah (reward) bagi setiap orang yang lulus, bukanlah hukuman (punishment). Jika tidak ada hadiah atau pun hukuman, maka tentu TWK yang diselenggarakan tidak ada artinya.
Dalam pernyataannya, Romli juga mengaku prihatin atas sikap koalisi guru besar serta masyarakat antikorupsi terhadap dukungan pada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut. Apalagi, tambah Romli, sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.
“Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan mereka itu, karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana,” ujarnya.
Selain itu, Romli menyebutkan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti baik oleh pimpinan KPK, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) ataupun kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Romli pun menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai tersebut sudah benar. “Sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka,” katanya.
Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan para pegawainya. (****/khusus)