Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Tak Mau Sentuh Militer

JAKARTA — Guna memperjelas sekaligus meredam beragam spekulasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan penyidikan terhadap tersangka sipil, bukan militer.

“Supaya teman-teman wartawan tahu, bahwa kami (Kejaksaan, Red) melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya sipil, tidak pada orang militer,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, (19/1/2022).

Burhanuddin menjelaskan tentang tahapan bilamana ada orang militer yang terlibat dalam kasus tersebut, jaksa memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan Polisi Militer sebagai pemegang kewenangan dalam memproses anggota militer.

Tetapi jika ada, maka dilakukan penyelesaian perkara secara koneksitas. “Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang tetap kami selidiki adalah sipilnya, swastanya,” ujar Burhanuddin.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penanganan perkara Satelit Kemhan sudah melalui tahapan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dan hasilnya, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat BT tersebut.

Selama dua hari terakhir ini, penyidik JAMPidsus telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan terhadap saksi dari pihak swasta yang merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tersebut.

Sebanyak lima saksi diperiksa semuanya dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK), termasuk penggeledahan dilakukan di dua kantor PT DNK, beserta satu apartemen. “Maka penyidik mendalami peran dari awal apakah perusahaan ini (DNK) memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini,” kata Febrie.

Baca Juga :  Jaksa Agung Bakal Tindak Pimpinan Kejaksaan yang Tak Bisa Awasi Kinerja Anak Buah

Hal lainnya, tambah Febrie, penyidik ingin melihat proses pelaksanaan proyek oleh rekanan pelaksana proyek satelit tersebut. Pemeriksaan ini, tentunya dengan dasar bahwa penyidik menyakini sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

Sedangkan terkait pihak militer, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menyebutkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil).

“Seperti yang disampaikan sejak awal, bahwa kami akan terus melakukan koordinasi dalam progres penyidikannya termasuk nanti ekspos atau gelar perkara yang kami lakukan setelah hasil penyidikan kami lihat cukup untuk menentukan tersangka,” kata Febrie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis, 13 Januari lalu, menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan. (***/Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini