JAKARTA — Ikut campurnya lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil Ketua KPK Firli Bagitu terkait dengan aduan para pegawai KPK yang merasa tertindas akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Intervensi Komnas HAM itu pun memantik reaksi dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn Agus Widjojo. Dia mengingatkan agar lembaga negara seperti KPK dan Komnas HAM untuk membuka komunikasi untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
“Sebetulnya semua itu bisa diselesaikan sebelumnya dengan komunikasi yang lebih baik di antara kedua lembaga,” kata Gubernur Lemhannas kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Menurut Agus yang juga putra pahlawan nasional Letjend Anumerta Sutoyo ini, masing-masing lembaga perlu introspeksi dan mengadakan review tentang apa fungsi, peran, dan kewenangannya pada lembaga tersebut.
“Dalam hal ini tentu KPK, dan mungkin juga bagaimana pun juga Komnas HAM itu tidak jauh dari fungsi pemerintahan. Coba dibuka komunikasi, jangan serta merta kemudian dilihat dari perbedaannya, dilihat dari perbedaan pendekatan, kepentingan dari perannya, dari fungsinya,” paparnya.
Menurutnya lagi, meskipun lebih mudah dilihat dari sisi perbedaan antar lembaga, namun menurut Agus lebih baik dilihat dalam fungsi pemerintahan. Agus pun mempertanyakan kepentingan Komnas HAM untuk memanggil pimpinan KPK.
Agus juga mengatakan bisa memahami kenapa Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Hal itu lantaran bukan pimpinan KPK yang melakukan seleksi tersebut melainkan seleksi itu dilakukan sejumlah lembaga secara objektif.
“Jadi kembali, Ketua KPK itu hanya melaksanakan Undang-Undang. Tidak menentukan lulus atau tidaknya, dan tidak membuat baterai-baterai persoalan yang ada di tes tersebut,” kata mantan Kepala Sospol TNI itu.
Indikator-indikator tes, tentang kriteria apa yang di tes dan bagaimana seseorang lulus atau tidaknya TWK, kata Agus, di susun oleh lembaga lain, yang merumuskan pertanyaan tes tersebut. “Itu tidak ada kaitannya dengan Ketua KPK. Jadi itu standar untuk semua lembaga sebetulnya itu berlakunya,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM. (***/Husni)