Jumat, 9 Mei 2025

Jokowi Tegas Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Tapi Masih Saja Digoreng

JAKARTA — Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya menolak wacana atau usulan masa jabatan Presiden tiga periode seperti yang ramai dibicarakan publik saat ini. Bahkan, Presiden menegaskan dirinya tetap setia terhadap reformasi 1998.

Apalagi, sesuai konsitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Pasal 7 amandemen ke satu disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan,” kata Presiden seperti dikutip oleh Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, Minggu 20 Juni 2021.

Untuk itu, Presiden yang populer dengan panggilan Jokowi itu pun meminta pihak manapun, baik individu maupun kelompok untuk tak terus menggaungkan usulan presiden 3 periode. Sebab, saat ini dirinya tidak berniat kesana dan saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Sebab konstitusi kita mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi,” jelasnya.

Sebelumnya pada Maret lalu, Jokowi menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah, kok masih saja digoreng, sudahlah jangan bikin gaduh,” tambah mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, meyakini kalau Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari bukan pendukung Jokowi. Pasalnya, Muannas menyebut Jokowi telah menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode, namun Qodari kembali menggaungkan wacana tersebut.

Baca Juga :  Layak Jadi Panglima TNI, LPPI Sebut Jenderal Dudung Berprestasi

Hal tersebut disampaikan Muannas mengomentari adanya komunitas Jokowi- Prabowo 2024 (JokPro 2024) yang digawangi M Qodari. Komunitas itu mendukung Jokowi dan Prabowo Subianto berpasangan di Pilpres 2024.

“Saya yakin betul si Qodari ini bukan pendukung Jokowi, gagasannya soal wacana 3 periode sudah jelas ditolak sendiri oleh Jokowi, ambisi Qodari beda dengan ambisi Jokowi,” tegas Muannas di akun Twitternya, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, penasehat JokPro 2024, Qodari, mengatakan bahwa komunitasnya akan mendorong agar Jokowi kembali maju di Pilpres 2024 dan berpasangan dengan Prabowo.

Menurut Qodari, alasan dipasangkannya Jokowi-Prabowo karena melihat kecenderungan polarisasi di Pilpres 2024 akan lebih besar dibandingkan pilpres sebelumnya.

“Saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024 itu kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibanding 2014 dan 2019. Solusinya bagaimana, ya solusinya menggabungkan dua tokoh yang merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi,” kata Qodari.

Terkait aturan masa jabatan presiden yang dibatasi dua periode dan Jokowi pun telah menyatakan menolak menjabat tiga periode, Qodari menilai pernyataan itu masih normatif. Menurutnya, jika amandemen UUD 1945 sudah dilakukan maka Jokowi tidak bisa menolak.

Untuk mewujudkan hal itu, Qodari mengaku pihaknya akan terus mendorong agar konstitusi yang mengatur soal masa jabatan presiden dua periode dapat diamandemen.

“Undang-Undang Dasar itu sangat biasa diamandemen. Di Indonesia sudah 3 kali. Di Amerika lebih dari 25 kali. Amandemen itu sendiri ada aturannya di UUD. Itu bukan barang haram. Ada aturannya, selama dipenuhi itu bisa,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini