Sabtu, 10 Mei 2025

Anak-Anak Diajari Rusak Makam, Gibran Marah Besar dan Dorong Proses Hukum

SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka marah besar atas peristiwa sepuluh anak di bawah umur diduga melakukan tindakan intoleransi merusak ornamen salib pada makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Terkait kejadian ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan agar ada pembinaan baik pada para anak maupun pengasuhnya dengan melakukan proses hukum. “Nanti kita proses, nggak bisa dibiarkan seperti itu,” kata Gibran saat ditemui, Senin (21/6/2021).

Wali Kota juga akan meminta pihak kepolisian agar melakukan pembinaan secara khusus pada para anak yang terlibat pada kejadian ini. “Ya semua, pembinaan, anak-anaknya kita bina,” kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Gibran menilai kejadian intoleransi perusakan terhadap makam ini tidak bisa dibiarkan. Selain itu ia juga akan menutup rumah belajar yang menjadi tempat tinggal anak-anak tersebut. “Wong mereka buka sekolah nggak izin. Pasti ditutup. Guru-gurunya nggak bener semua. Kurang ajar,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tengah melakukan proses penyelidikan terkait kejadian ini. “Masih dalam penyelidikan. Nanti kita beritahukan hasilnya,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa perusakan makam oleh anak-anak terjadi pada Rabu (16/6/2021) lalu. Sebanyak 12 makam dirusak oleh anak-anak dari kelompok rumah belajar yang lokasinya tak jauh dari kompleks pemakaman umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon.

Baca Juga :  Ternyata Banyak Pejabat Tak Jujur, 95 Persen LHKPN Tidak Akurat

Sementara itu, Lurah Mojo, Margono, mengungkapkan perusakan diduga dilakukan oleh anak-anak yang merupakan murid sebuah tempat belajar ngaji di sekitar makam. Margono menuturkan, ketika kejadian dilihat oleh saksi bernama Parmin.

Lalu dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kelurahan. “Kami dari RT dan RW prinsipnya, karena ini masih anak-anak kita usahakan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya di lokasi, Senin (21/6/2021).

Menurutnya lagi, dari pihak sekolah menyanggupi untuk melaksanakan perbaikan. Selain itu, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus itu ke yang lebih atas karena masih anak-anak.

Margono menuturkan, usia anak-anak yang menjadi pelaku itu kisaran antara 9 hingga 12 tahun atau usia anak sekolah dasar. “Sehingga kami tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Sementara, Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pihak pelaku atau orang tua pelaku.

Menurutnya, pada mediasi itu juga dihadiri pihak masyarakat RT dan RW setempat dan sudah menemukan titik temu. “Namun, kepolisian masih sesuai prosedur akan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dalam kasus ini,” ucapnya.

Karena ini melibatkan anak di bawah umur, lanjut dia, pihaknya akan memeriksa orang tua wali atau pengajar di tempat mereka belajar. “Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Kita akan memanggil pihak wali atau orang tua anak tersebut,” pungkasnya. (***/Theo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini