BOGOR – Polresta Bogor Kota-Jawa Barat mendapati tiga apotek nakal yang menjual obat terapi untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Sementara di Sumatera Utara (Sumut), Polda setempat berhasil menguak aksi penjualan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac.
Kepada wartawan di markasnya, Jumat (16/7/2021), Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien Covid-19 di wilayah Kota Bogor.
Dari situ, Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek. “Dari Indofarma didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya, ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi,” papar Susatyo.
Ketiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp 150 ribu, dijual bisa dua kali lipat sekitar Rp 300 ribu. Sehingga modus yang dilakukan menjual yang pertama di luar harga HET, yang kedua menjual secara online dengan harga jauh di atas HET yang ketiga dijual di luar wilayah dari Kota Bogor ini,” jelas Susatyo.
Atas temuan ini, pemilik dan karyawan toko diancam dengan Pasa 14 Ayat 1 Jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.
Jual Vaksin
Sementara itu, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ke tiga tersangka itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta. “Tiga tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen pada Selasa 18 Mei lalu.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat. (Cok/Loebis)