Sabtu, 10 Mei 2025

Pegawai KPK Haram Terima Honor Narasumber, yang Boleh Tiket dan Penginapan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharamkan atau tidak pernah merestui pegawainya menerima uang honor sebagai narasumber atau peserta seminar. Sesuai aturan yang diterbitkan pimpinan KPK, yang dibolehkan hanya menerima tiket perjalanan dan penginapan dari penyelenggara kegiatan.

Pegawai KPK dilarang menerima uang demi mencegah konflik kepentingan. “Aturannya tegas ya, pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya dilarang menerima honor bilamana diundang sebagai narasumber atau pemateri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, (26/8/2021).

Alex mengungkapkan, peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK hanya mengizinkan penerimaan tiket perjalanan dan penginapan. Beleid dibuat agar pembayaran tiket perjalanan atau penginapan pegawai tidak dibayar dua kali.

Penyelenggara acara harus mengabari KPK bila tiket perjalanan dan penginapan sudah dibayar. Dengan begitu, Lembaga Antikorupsi tidak perlu memberikan uang serupa ke pegawai. Dia pun menegaskan tidak ada kalimat yang mengizinkan pegawai KPK menerima honor lain.

Baca Juga :  Belajar dari Konflik Demokrat, Manfaatkan Kelembagaan Partai Untuk Masalah Internal

Penerimaan honor di luar tiket perjalanan dan penginapan masuk dalam penerimaan gratifikasi. “Saya kira jelas, enggak ada gratifikasi, dalam hal ini tegas melarang pemberian honor kepada pegawai KPK kalau jadi narasumber di instansi atau negara lain,” tegas Alex.

Sebelumnya, Ketua KPK Komisaris Jendral Pol Firli Bahuri menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK. Perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai bisa ditanggung penyelenggara kegiatan.

“Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Perpim Nomor 6 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Ketentuan itu dinilai membuka peluang praktik gratifikasi dan suap. Namun pimpinan KPK tak bergeming, tetap memberlakukan aturan baru yang kontroversial itu. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini