JAKARTA — Setelah melakukan pemeriksaaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam 15 Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
Selain Dodi, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandi.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Dijelaskannya, Dodi yang adalah putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, memenangkan PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandi dalam lelang untuk mengerjakan empat proyek, yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP), di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar. Berikutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Dan terakhir, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dodi sendiri, telah menentukan adanya persentase atau pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta pihak terkait lainnya.
“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandi) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar,” beber Alexander.
Dia menambahkan, KPK menyita uang Rp1,77 miliar dari tangkap tangan itu. Uang itu diambil tim OTT secara terpisah. “Uang Rp270 juta dibungkus kantung plastik,” kata dia.
Alex mengatakan uang Rp270 juta merupakan pemberian dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Suhandy memberikan uang itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari setelah melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Musi Banyuasin.
Setelah menerima uang itu, Eddi menemui Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang Rp 270 juta itu diserahkan Eddi ke Herman di sana.
Terpisah, KPK menangkap Bupati Dodi dan Ajudannya Mursyid di lobi hotel di wilayah Jakarta. Saat melakukan penangkapan, penyelidik melihat ada tas merah yang dibawa Dodi dan Mursyid.
Penyelidik lantas meminta kedua orang itu membuka tas merah yang dibawanya itu. Saat dibuka, isinya uang Rp1,5 miliar. “Total, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut mengamankan uang yang ada pada ajudan bupati Rp1,5 miliar,” ujar Alexander.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***/CP)