PENAJAM PASER — Presiden Jokowi mengikuti acara prosesi Kendi Nusantara yang digelar di ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Senin (14/3/2022). Dalam kegiatan itu, Presiden Jokowi didampingi oleh para gubernur dari seluruh Indonesia untuk ikut hadir dalam prosesi penyatuan rosesi tanah dan air sebagai simbol pengukuhan Nusantara.
Dalam prosesi tersebut, seluruh tanah dan air yang diserahkan para gubernur dan perwakilan gubernur disatukan oleh Presiden dan disimpan di sebuah bejana besar. Gubernur pertama yang menyerahkan tanah dan air dari daerahnya adalah Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian berturut-turut, sejumlah gubernur dari provinsi lainnya, hingga ditutup oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Jokowi mengatakan penyatuan tanah dan air nusantara ini menandai cita-cita besar dan pekerjaan besar yang akan segera dimulai yaitu pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Saya hadir di sini bersama-sama 34 gubernur dari 34 provinsi dari seluruh tanah air, bersama 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan Timur. Kita tahu baru saja tadi tanah dan air yang dibawa oleh 34 gubernur telah kita satukan di tempat yang akan jadi lokasi Ibu Kota Nusantara,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara merupakan bentuk kebhinekaan dan persatuan yang kuat untuk membangun Ibu Kota Nusantara. “Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta dan seluruh masyarakat dalam pembangunan ibu kota negara ini akan sangat membantu apa yang kita cita-citakan ini segera terwujud,” kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ingin pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak mandeg meski masa jabatan Presiden Jokowi habis. Bamsoet menilai Nusantara harus terus dibangun siapapun pemimpinnya. Sebab, UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur hal itu.
“Siapapun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak ditengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru,” ujar Bamsoet.
Dalam UU IKN, semua tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN telah diatur. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.
“Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun,” kata Bamsoet seraya menambahkan dirinya tak memungkiri banyak pihak yang mengkhawatirkan pembangunan IKN mangkrak, meski ada UU.
Karenanya, lanjut Bamsoet, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding UU. “Sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang,” pungkasnya. (Ded/**)