Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi pada Selasa (20/1/2026) sore. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh Satgas untuk kepentingan pemeriksaan, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Fadilah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tindakan yang dilakukan bukanlah operasi tangkap tangan atau OTT. Rudi menyebut pihaknya melakukan penjemputan agar pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi dapat berjalan lebih mudah.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Rudi menyebut, duduk perkara dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Kepala Kejari Sampang itu belum dapat diungkap ke publik. Penyidik masih menunggu keterangan langsung dari yang bersangkutan. “Ini masih proses permintaan keterangan,” tutur Riono.
Informasi yang beredar, penjemputan Fadilah Helmi diduga berkaitan dengan perkara lama sebelum dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut terkait dugaan suap penanganan perkara.
Namun mencuat isu di Sampang, diamankannya Kajari Fadhilah Helmi diduga terkait penerimaan aliran uang ijol atau fee proyek rumah dinas yang dikerjakan pada tahun 2024. Namun ada isu lain yang menyebut bahwa Fadhilah Helmi diperiksa berkaitan dengan perkara saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi dibawa oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2025). (Cok/*)





