Kabarindo24jam.com | Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir dengan sisa masa jabatan 2024-2029. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar. Saan mengatakan surat itu tertanggal Senin (26/1).
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Saan.
Usai agenda rapat paripurna dilaksanakan, DPR lalu menggelar penetapan untuk Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Kemudian, pengambilan sumpah dilakukan dengan dipandu oleh Saan Mustopa. “Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Sari lantas membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Rapat paripurna DPR kali ini juga mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh peserta rapat. (Cok/*)





