Jumat, 14 November 2025

Adik Mantan Wakil Presiden RI Terjerat Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Adik kandung Jusuf Kalla – Wakil Presiden RI, Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN) mengalami perkara hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Halim ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi Mochtar (FM) selaku Eks Dirut PLN, RR, dan HYL. “Pada 3 Oktober 2025, kita tetapkan tersangka FM jabatan Direktur PLN saat itu. Sementara dari pihak swasta ada HK, tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono menjelaskan, kasus korupsi yang diduga terjadi dalam rentang tahun 2008-2018 ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar. Kemudian Kortas Tipidkor yang berada di bawah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Cahyono mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar itu diambil alih karena penyidik Polda Kalbar terlalu lama dalam melakukan penyelidikan. Kemudian, Kortastipikor mengajak Polda Kalbar diskusi dan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, Cahyono mengakui bahwa perkara korupsi PLTU 1 Kalbar ini cukup kompleks dan rumit sehingga tidak mungkin ditangani Polda Kalbar. “Sehingga tidak mungkin ini ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas. Dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas, dan ini sempat stuck di sana,” ujarnya.

Namun, Cahyono memastikan bahwa Mabes Polri tetap melibatkan penyelidik dari Polda Kalbar saat melakukan penyelidikan. Dia juga menyinggung para tersangka dalam kasus ini memang high profile. Tak hanya itu, menurut dia, perusahaan luar negeri dari Singapura dan Rusia juga diduga terlibat dalam kasus ini,

Terkait kasus ini, Cahyono mengungkapkan, negara dirugikan sebesar 64.410.523 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 323.199.898.518. Jika dikonversikan ke rupiah, maka total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

“Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,35 triliun,” ujarnya.

Kerugian itu akibat mangkraknya proyek PLTU 1 Kalbar lantaran karena terjadi peristiwa korupsi yang dilakukan dalam rentang tahun 2008-2018. “Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Cahyono.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” pungkasnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini