Kabarindo24jam.com | Jakarta – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya bakal menjalani pemeriksaan khusus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyerahkan pengusutan kasus itu kepada KPK sepenuhnya. “Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan APH, aparat penegakan hukum. Ya sudah urusan penegakan hukum. Kita lihat saja,” kata Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Marwan mengatakan KPK hanya mengurusi terkait dugaan pelanggaran. Sementara itu, katanya, perbaikan pelaksanaan ibadah haji bukan tanggung jawab KPK. “Ya, bukan urusan KPK. KPK kan yang diusut urusan pelanggaran. Kalau kita kan ada rekomendasi di setiap laporan, bukan terkait dengan urusan di KPK. KPK itu kan pelanggaran ya toh,” ucapnya.
Diperoleh informasih sebelumnya, KPK yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. “Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8). “Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).
Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pada periode yang lalu memang ada kasus yang ditemukan DPR RI terkait pelaksanaan haji, utamanya tentang kuota. “Kalau haji tahun lalu kan memang ada kasus terkait dengan penambahan kuota dan kemudian peruntukannya itu yang jadi masalah,” kata HNW kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
HNW mengatakan penambahan untuk kuota haji khusus tak sesuai dengan peruntukannya, yakni 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ia mengatakan untuk tahun ini dipastikan tak ada temuan kasus semacam itu. “Kalau tahun ini kan tidak ada penambahan kuota. Tidak ada penambahan kuota, tidak ada juga haji furoda yang kemudian mungkin menimbulkan spekulasi,” ujar HNW.
Ia mengatakan KPK berpeluang memeriksa dugaan penyalahgunaan kuota haji ke tindak pidana korupsi. HNW menyebut, jika ada temuan, bisa ditindaklanjuti. “Mungkinlah, mungkin. Itu hak KPK untuk melakukan itu. Jangan kan baru, periode-periode yang lalu beberapa kasus kan bukan udah lama itu juga pernah oleh KPK,” kata dia.
HNW menyebut temuan Pansus DPR RI terhadap pelaksanaan haji 2024 juga bisa menjadi rujukan. Ia mengatakan laporan Pansus DPR bahkan terbuka ke publik. “Tentu bisa Pansus jadi rujukan. Sekalipun saya bukan anggota Pansus ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” imbuhnya. (Cky/*)