JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka hasil sidang kode etik terhadap Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada Senin (31/5/2021) lalu. Ternyata Robin juga menerima dana dari sejumlah orang terkait dengan perkara yang ditangani KPK.
Kepada wartawan pada Rabu (2/6/2021), Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, AKP Robin bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, bahkan ia menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Parahnya lagi, selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi anti rasuah.
Total selama menjadi penyidik KPK, AKP Robin telah menerima uang Rp 10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
“Selain Robin berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Albertina.
Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. Selanjutnya, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, Robin menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.15 miliar yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.55 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta,” katanya.
Tetapi, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin. “Ini telah dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Robin,” kata dia.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,8 Miliar kepada Maskur.
“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur kurang lebih Rp 4.8 miliar dan Robin mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ungkapnya.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur dan sisanya untuknya.
Albertina menambahkan, Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta yang kemudian Rp 425 juta kepada Maskur. Sisanya Rp 80 juta diambil Robin.
Dalam sidang etik, Robin akhirnya dijatuhi sanksi berat. Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Dewas KPK menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK. Atas hal itu, Robin dijatuhi hukuman dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK. (***/CP)