• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

AKP Robin Ketahuan Terima Uang Miliaran Rupiah dari Jual Beli Perkara di KPK

redaksi by redaksi
2 Juni 2021
in Nasional
0
AKP Robin Ketahuan Terima Uang Miliaran Rupiah dari Jual Beli Perkara di KPK

Dewan Pengawas KPK mengadili eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka hasil sidang kode etik terhadap Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada Senin (31/5/2021) lalu. Ternyata Robin juga menerima dana dari sejumlah orang terkait dengan perkara yang ditangani KPK.

Kepada wartawan pada Rabu (2/6/2021), Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, AKP Robin bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, bahkan ia menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Parahnya lagi, selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi anti rasuah.

Total selama menjadi penyidik KPK, AKP Robin telah menerima uang Rp 10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

“Selain Robin berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Albertina.

Baca Juga :  Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, Manado Tujuan Wisata Prioritas

Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. Selanjutnya, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, Robin menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.15 miliar yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.55 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta,” katanya.

Tetapi, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin. “Ini telah dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Robin,” kata dia.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,8 Miliar kepada Maskur.

“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur kurang lebih Rp 4.8 miliar dan Robin mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Kubu di KNPI Akhirnya Bersatu Setelah Haris Pertama Dilengserkan

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur dan sisanya untuknya.

Albertina menambahkan, Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta yang kemudian Rp 425 juta kepada Maskur. Sisanya Rp 80 juta diambil Robin.

Dalam sidang etik, Robin akhirnya dijatuhi sanksi berat. Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Dewas KPK menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK. Atas hal itu, Robin dijatuhi hukuman dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK. (***/CP)

Previous Post

Jaksa Agung Janji Libas Anak Buah yang Selewengkan Kekuasaan dan Kewenangan

Next Post

Jelang Dilantik Jadi Panglima Kostrad, Mayjend Dudung Luncurkan Kampung Pancasila

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
Jelang Dilantik Jadi Panglima Kostrad, Mayjend Dudung Luncurkan Kampung Pancasila

Jelang Dilantik Jadi Panglima Kostrad, Mayjend Dudung Luncurkan Kampung Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Perwira Polri Harus Jadi Contoh Bagi Anak Buahnya

4 Juli 2025

Recent News

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Perwira Polri Harus Jadi Contoh Bagi Anak Buahnya

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .