Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Aktivis Soroti Ijon Bank DKI 180 Miliar untuk Fee Formula E

JAKARTA — Kalangan aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih pro aktif dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyelewengan dana negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Lembaga anti rasuwah itu diminta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Sebagai contoh, KPK harus pro aktif menindaklanjuti temuan dugaan ijon Bank DKI sebesar Rp 180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E. Sebab hal ini cukup kuat dugaan pelanggarannya karena anggaran sudah turun meski belum menjadi peraturan daerah APBD.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandatangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek terkait turun,” Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budy Hermansyah, dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

“Jadi sesuai dengan PP 54 tersebut, pembayaran dengan mengijon ke Bank DKI merupakan perbuatan terlarang atau diharamkan. Melakukan kontraktual untuk kegiatannya pun dilarang,” tambah Budy yang mengaku gemas dengan penanganan kasus korupsi Formula E.

Dengan terjadinya praktik ijon anggaran ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar, menurutnya, ini sudah pasti menimbukan banyak pertanyaan. “Kenapa itu bisa terjadi? Atau kenapa Bank DKI sampai mau mencairkan anggaran sebesar itu untuk keperluan Formula E, di saat APBD nya belum selesai dibahas atau belum disahkan?” tanya Budi.

Jika pakai pendekatan normatif, lanjut Budy, pasti pencairan tersebut sangat mustahil terjadi apalagi selevel pejabat terkait di Pemprov DKI dan pejabat Bank DKI tahu betul tentang aturan pengelolaan APBD.

“Karena sudah rutin melakukannya tiap tahun. Jadi ini perlu ditelisik oleh lembaga anti rasuah KPK, kenapa ijon ke Bank DKI tersebut bisa terjadi, apa ada keterlibatan dari pihak pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi, sehingga para pejabat terkait berani melanggar aturan,” katanya.

Dia pun tidak menolak jika disebut berharap adanya pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Terutama memeriksa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI,” imbuhnya. (CP/***)

Exit mobile version