BANDUNG — Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) geram terhadap akun sosial media Facebook penyebar kebencian sehingga melapor ke Polda Jawa Barat. Identitas akun yang dilaporkan itu yakni Alzena Kanzia Farzana.
Pihak Puspomad menjelaskan, bahwa akun Alzena Kanzia Farzana dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Sebab akun itu membawa institusi TNI AD namun sebenarnya dia bukanlah anggota TNI.
“Dugaan penggunaan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit TNI AD oleh pihak yang tidak memiliki hak menggunakan identitas TNI AD dan persatuan istri prajurit untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum,” sebut Puspomad.
“Beberapa postingan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan,” tambah pernyataan mereka. Lebih lanjut, Puspomad mengatakan masih ada beberapa akun lain yang dilaporkan ke Polda Jabar.
Mereka meminta Polda Jabar mengusut tuntas kasus ini. “Ada beberapa akun sosial media lain yang terafiliasi. Pusat Polisi Militer TNI AD akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor,” pungkas Puspomad. (HRP)